Pasang gigi palsu merupakan solusi terbaik bagi para orang tua yang giginya banyak yang lepas. Namun, biaya pemasangan gigi palsu ternyata cukup mahal, sehingga program jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) sangat membantu masyarakat yang membutuhkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat pasang gigi palsu pakai Kartu KIS agar kalian bisa menikmati fasilitas dari pemerintah ini dengan maksimal.
Apakah Pasang Gigi Palsu Ditanggung oleh Kartu KIS?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pemasangan gigi palsu termasuk dalam layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa ketentuan. Perlu Anda ketahui juga, biaya yang ditanggung tidak sepenuhnya gratis, melainkan diberikan subsidi dengan batasan pembiayaan yang sudah ditentukan.
Syarat Pasang Gigi Palsu Pakai Kartu KIS
Agar bisa mendapatkan subsidi pemasangan gigi palsu melalui Kartu KIS, Anda wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Pastikan status kepesertaan Anda dalam kondisi aktif dan tidak menunggak iuran jika termasuk peserta mandiri.
Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah awal adalah mendatangi Puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mendapatkan Rujukan ke Dokter Gigi di Rumah Sakit
Jika fasilitas kesehatan pertama tidak bisa menangani langsung, Anda akan diberikan rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan prostodonti (pembuatan gigi tiruan).
Jenis Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pemasangan gigi palsu dengan ketentuan jumlah maksimal:
- 1 hingga 8 gigi: Rp 250.000
- 9 hingga 16 gigi: Rp 500.000
- Lebih dari 16 gigi: Rp 1.000.000
Jika biaya pemasangan melebihi batas tersebut, pasien harus menanggung selisih biayanya sendiri.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu KIS atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat rujukan dari FKTP (jika diperlukan).
Prosedur Pasang Gigi Palsu dengan Kartu KIS
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan layanan pemasangan gigi palsu menggunakan Kartu KIS:
- Datang ke FKTP Terdekat: Konsultasikan kondisi gigi Anda dengan dokter gigi di Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pemeriksaan dan Pembuatan Rujukan: Jika gigi palsu tidak bisa langsung dipasang di FKTP, Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan lebih lengkap.
- Kunjungan ke Rumah Sakit Rujukan: Setelah mendapatkan rujukan, Anda perlu datang ke rumah sakit dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Pembuatan dan Pemasangan Gigi Palsu: Dokter gigi akan mencetak dan menyesuaikan gigi palsu sesuai dengan kondisi mulut Anda.
- Biaya Tambahan (Jika Ada): Jika pasien memilih jenis bahan gigi palsu yang lebih mahal dari yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka pasien harus membayar selisihnya.
Tips Agar Proses Berjalan Lancar
- Pastikan status KIS aktif sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.
- Pilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar layanan bisa didapatkan dengan mudah.
- Tanyakan terlebih dahulu mengenai biaya tambahan jika ingin memilih bahan gigi palsu yang lebih baik.
- Ikuti prosedur rujukan dengan benar agar tidak terjadi kendala administrasi.
Kesimpulan
Pemasangan gigi palsu dengan Kartu KIS adalah solusi yang sangat membantu bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang mengalami masalah gigi akibat usia atau kecelakaan. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, Anda dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Pastikan untuk selalu mengecek keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pemasangan gigi palsu berjalan dengan lancar.
Apabila Anda ingin mendapatkan pelayanan pemasangan gigi palsu profesional bisa langsung menuju ke klinik gigi jogja terbaik hanya di Opal Dental.